Razia di lokasi tambang biasanya dilakukan oleh aparat pihak kepolisian daerah atas keputusan aturan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan kerja.
Berbagai hal yang menjadi perhatian dalam razia dan penertiban di lokasi tambang ini antara lain adalah Mine Permit (izin masuk area pertambangan), APD (Alat Pelindung Diri), form P2H (Prosedur Pemeriksaan Harian) kendaraan operasional, dan lain-lain.
Dampak dari pertambangan tanpa izin dan tidak memenuhi syarat-syarat keamanan bagi para pekerja nya, sudah membuat masyarakat dan pemerintah khawatir akan dampak yang timbul akibat pertambangan ilegal yang menimbulkan masalah lingkungan dan keselamatan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk merazia lokasi-lokasi tambang tersebut, seperti misalnya penertiban PETI oleh PEMDA, razia lokasi tambang oleh Kepolisian, serta melakukan sosialisasi dan bantuan biaya untuk para lokasi usaha tambang.
Razia dan penertiban yang dilakukan oleh aparat ini dilakukan dengan harapan bisa menertibkan lokasi dan meminimalisir angka kecelakaan kerja bagi para pekerja tambang.
Berbagai tindakan yang dilakukan dalam upaya penertiban dan razia ini adalah antara lain dengan teguran secara lisan, membakar alat yang digunakan untuk mendapatkan emas atau dompeng, hingga mengusir dan menangkap para pekerja dari lokasi tambang.
Baca Juga: Peneliti Berhasil Ubah Karbon Dioksida menjadi Batubara
Beberapa contoh kasus yang termasuk dalam penertiban dan razia lokasi tambang adalah sebagai berikut :
- Tidak adanya Surat Izin Mengendarai Kendaraan Perusahaan (SIMPER) untuk pengoperasian unit,
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan unit,
- Menggunakan telepon seluler saat sedang mengendarai kendaraan unit,
- Tidak menggunakan gembok dan dan danger tag saat melakukan maintenance unit,
- Merokok di dalam kabin operasional,
- Mengerjakan pekerjaan yang bukan bidangnya,
- Dan lain-lain.
Banyaknya aparat kepolisian yang merazia PETI dan lokasi tambang yang tidak menerapkan protokol K3 nampaknya masih membuat para buruh dan pelaku usaha tambang tidak berhenti bekerja.
Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya jumlah usaha dan lokasi tambang, yaitu terdapat 1.000 lokasi yang tersebar di Indonesia dan masih menjadi lokasi dimana 2 juta warga Indonesia mengandalkan hidupnya dari usaha-usaha tambang tersebut dan telah dilakukan secara turun temurun.