Per 1 Februari 2022 kemarin, pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batubara, setelah sebelumnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022.
Hal ini disebabkan kondisi pasokan dan persediaan batubara di pembangkit listrik tenaga uap Tanah Air kini semakin membaik.
Selama periode larangan ekspor, pemerintah dan swasta telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batubara bulan Januari 2022.
Namun izin ekspor hanya diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, yakni realisasi DMO 2021 sebesar 100% atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021.
Sedangkan bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri.
Baca Juga: Mengenal Logam Tanah Jarang, ‘Harta Karun’ di Lumpur Lapindo
Sementara untuk tahun ini, pemerintah menargetkan produksi batubara dapat mencapai 663 juta ton hingga Desember 2022. Angka ini naik dari target tahun 2021 yakni 625 juta ton meski hanya terealisasi 98,2 persen atau 614 juta ton.
Dari total target tahun ini, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang memenuhi DMO batubara dengan total 165,7 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan ekspor.