Kideco Jaya Agung bisa kembali ekspor batubara – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) memberikan mandat pencabutan larangan ekspor batubara kepada 7 perusahaan pertambangan dan 18 kapal yang siap melakukan ekspor pada 13 Januari 2022.
Melalui surat Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin dengan nomor surat B-165/MB.05/DJB.B/2022 itu, ke-7 perusahaan dengan 18 kapal tersebut dinyatakan sudah memenuhi kewajiban batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) 100 persen atau lebih.
Adapun surat pencabutan larangan ekspor untuk ke-7 perusahaan itu ditujukan langsung kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Perhubungan Laut untuk melaksanakan kembali kegiatan ekspornya.
Tercatat dari ke 18 kapal dan 7 perusahaan itu kegiatan ekspor batu bara mencapai 1,3 juta ton. Ke-7 perusahaan yang dimaksud adalah :
- PT Kideco Jaya Agung
- Adaro Indonesia
- Borneo Indobara
- Marunda Graha Mineral
- Bina Insan Sukses Mandiri
- Ganda Alam Makmur
- Multi Harapan Utama
Berikut rincian surat yang dikeluarkan Dirjen Minerba pada 13 Januari 2022 :
Sehubungan dengan surat kami nomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 7 Agustus 2021 hal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antar Menteri tentang pasokan batu bara PLN tanggal 12 Januari 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sesuai data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bahwa terdapat 37 kapal asing ekspor batubara dengan status muatan sudah di atas kapal: 2 kapal, yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN, belum dilakukan pemuatan batubara; 1 kapal, yaitu MV. THAI KNOWLEDGE, dalam proses pemuatan batubara.
Baca Juga: PT Kideco Jaya Agung Terima TSP Award 2021
Terdapat 18 kapal memuat batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.
Dan 16 kapal memuat batubara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.