Potensi Penambangan Bawah Laut di Indonesia
Di Indonesia sendiri, penambangan bawah laut belum pernah dilakukan. Sejarah penambangan batubara bawah laut sudah dilakukan Pemerintah Jepang di Pulau Ikeshima.
Pulau Ikhesima terletak 256 km Ohaja Kamiura Ikeshimakyo, Sotomecho Nishisonogi-gun, Nagasaki Prefecture. Sekitar 7 km ke arah barat di lepas pantai dari pantai barat semenanjung Nishisonogi.
Sedangkan ukuran dari pulau tersebut adalah dari Timur-barat 1,5 km, utara-selatan 1,0 km, keliling 4,0 km, luas 0,86 km2. Jumlah konsesi tambang yang dimiliki 70, dengan luas 35.500 ha.
Indonesia diketahui memiliki 60 cekungan minyak dan gas bumi, yang diperkirakan dapat menghasilkan 84,48 miliar barel minyak. Dari jumlah cekungan itu, 40 cekungan terdapat di lepas pantai dan 14 cekungan lagi ada di pesisir.
Meski cadangan minyak dan gas bumi Indonesia tergolong besar, seperti dikemukakan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri beberapa waktu lalu, cadangan ini tersebar pada lokasi perairan yang terpencil.
Saat ini, masih ada sekitar 22 cekungan yang belum diteliti atau dieksplorasi kandungannya.
Dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada di laut ini tentu memiliki keuntungan dan kerugian bagi alam maupun manusia.
Sehingga penambangan bawah laut itu sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yaitu UU Minerba tahun 2014 sehingga pengelolaannya dapat berkelanjutan.
Dengan diberlakukannya pasar bebas AFTA maka akan semakin banyak perusahaan atau pun profesional asing yang akan berkompetisi di Indonesia.
Salah satu langkah antisipasi yang akan dilakukan adalah upaya memberikan sertifikasi bagi tenaga ahli dan akreditasi bagi fasilitas kerja yang dimiliki agar kemampuannya diakui secara internasional.




