Di Indonesia terdapat beberapa jenis izin pertambangan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Segala bentuk aktivitas eksplorasi harus memenuhi persyaratan, terutama dalam perizinan, karena sumber daya alam adalah aset negara.
Dalam aktivitas pertambangan, pemerintah mengatur lewat perizinan supaya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga lebih teratur dan terkontrol.
Berikut ini adalah jenis-jenis izin pertambangan di Indonesia, yaitu:
- IUP Eksplorasi
Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi mengatur penyelidikan, proses eksplorasi hingga tahap studi kelayakan usaha.
Umumnya izin ini berlaku hingga 8 tahun bagi usaha mineral logam, dan 7 tahun untuk bukan mineral logam.
- IUPK Eksplorasi
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan oleh menteri, izin ini mencakup proses penyelidikan hingga studi kelayakan. Sedangkan IUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
- IUP Operasi Produksi
Setelah mendapatkan IUP eksplorasi, maka perusahaan berhak mendapatkan IUP operasi produksi. Dengan izin pertambangan artinya diperbolehkan melakukan aktivitas produksi. Meliputi tahapan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan.
- IUPK Operasi Produksi
Izin ini berlaku 20 tahun maksimal diperpanjang 2x untuk produk logam, batubara serta mineral dengan kategori tertentu.
- IUP OPK Pengolahan Pemurnian
Izin ini bertujuan untuk kegiatan pengolahan mulai pembelian, transportasi, pemurnian, penjualan. Tidak berhubungan dengan aktivitas penambangan secara langsung. Berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lamanya.
- IUP OPK Pengangkutan Penjualan
Merupakan izin khusus untuk proses distribusi dan penjualan. Jangka waktu 5 tahun perpanjangan hingga 5 tahun kembali sekali perpanjang.
Baca Juga : Kebijakan Perizinan Tambang Menurut UU Minerba
- Izin Usaha Jasa Tambang (IUJP)
Izin ini diberikan untuk semua aktivitas tambang secara inti yang meliputi semua tahapan. Aktivitas di dalam wilayah provinsi dikeluarkan oleh Gubernur. Sedangkan untuk luar provinsi dikeluarkan Menteri.
Setiap pengusaha pertambangan diwajibkan untuk memiliki izin untuk aktivitas bisnis, untuk memberikan jaminan kepada internal perusahaan maupun pihak luar.
Saat ini izin pertambangan sudah mudah untuk didapatkan melalui instansi yang berwenang sesuai dengan wilayah operasional.