Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan sangat penting bagi para pekerja tambang. Kegiatan kerja pertambangan salah satu pekerjaan dengan risiko yang paling tinggi dibanding sektor lainnya.
Tingginya risiko kecelakaan kerja dan berbagai penyakit akibat kegiatan kerja di pertambangan merupakan tanggung jawab penuh perusahaan tambang, dan ini telah diatur oleh pemerintah.
Perlindungan terhadap pekerja pertambangan tersebut diatur dalam Permen ESDM No 38 tahun 2014, khususnya K3 pertambangan. Peraturan ini mencakup Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
SMKP harus dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja. Untuk itu mutu pelaksanaan SMKP kemudian diaudit secara internal maupun audit eksternal.
Untuk dapat memenuhi SMKP sesuai standar, perusahaan harus memenuhi semua elemen di dalamnya, yaitu:
- Kebijakan
Menyusun kebijakan mulai dari perencanaan dan isi kebijakan. Kemudian isi kebijakan dikomunikasikan supaya sesuai dengan keadaan lapangan. Lalu kebijakan itu ditetapkan dan diterapkan di lapangan.
- Perencanaan
Menyusun perencanaan melalui penelaahan awal, dilanjutkan dengan manajemen risiko dan identifikasi kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Kemudian menetapkan tujuan, sasaran dan program. Terakhir membuat perencanaan kerja supaya anggaran yang dibutuhkan K3 tambang lebih efisien.
- Organisasi atau Personel
Menetapkan Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) dalam kegiatan kerja pertambangan. Serta pembentukan tim tanggap darurat, pengawas khusus operasional dan teknik serta komite keselamatan pertambangan.
- Implementasi
Pelaksanaan pengelolaan operasional pertambangan, pengawasan lingkungan kerja, KO (Keselamatan Operasi) pertambangan dan kesehatan seluruh pekerja sesuai standar K3 pertambangan.
Misalnya terkait penggunaan peledak, harus melibatkan perancangan dan antisipasi keadaan darurat. Menyediakan alat dan tindakan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.
- Evaluasi
Melakukan evaluasi terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), baik dengan cara memantau dan mengukur kinerja perusahaan tersebut. Termasuk pengawasan terkait keselamatan pekerja pertambangan dan kepatuhan terhadap semua aturan yang berlaku.
Evaluasi ini kemudian digunakan untuk penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya dan penyakit tertentu. Juga administrasi keselamatan dan tindak lanjut dari hasil audit sebelumnya.
- Dokumentasi
Dokumentasi dan rekaman setiap kejadian kecelakaan harus dilakukan, ini kemudian akan dijadikan bahan penyusunan SMKP selanjutnya.
Perlu Kawan Tambang ketahui, bahwasannya setiap elemen di atas penting K3 pertambangan tersebut harus disesuaikan dengan keadaan di tempat kerja tambang masing-masing. Sehingga kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan standar K3 pertambangan dan tantangan nyata di lapangan.
Semoga artikel ini bermanfaat ya..