Berita TambangIni Alasan Kenapa Kamu Tidak Boleh Menggunakan Air Kolam Bekas Pertambangan

Ini Alasan Kenapa Kamu Tidak Boleh Menggunakan Air Kolam Bekas Pertambangan

ilmutambang.com – Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi pemilik konsesi pertambangan adalah reklamasi pascatambang. Reklamasi merupakan usaha mengembalikan fungsi lahan yang rusak akibat kegiatan eksploitasi. 

Kewajiban reklamasi diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Juga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Sementara di Kaltim ada Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang. 

Baca Artikel  Kenali 5 Manfaat Pengelolaan Air Sisa Limbah Tambang Agar Ramah Lingkungan

Pada 2018 lalu, di Kaltim terdapat 1.735 lubang bekas tambang. Namun, belakangan ini sejumlah lahan bekas pertambangan, termasuk lubang tambang tersebut dialihkan pemanfaatannya. 

Alih-alih direklamasi, sejumlah lubang tambang yang telah menjadi danau tersebut digunakan sebagai lokasi budi daya perikanan dan lahan pertanian.

Padahal menurut sejumlah penelitian ilmiah, kawasan bekas pertambangan tersebut telah terkontaminasi kandungan yang berbahaya bagi makhluk hidup. 

Dalam sebuah penelitian di 17 lubang bekas tambang batubara yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Dari sampel air yang diambil dari kolam bekas tambang itu telah tercemar logam berat. 

Data itu menunjukkan bahwa cemarannya melebihi baku mutu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Baca Artikel  4 Fakta Tentang Smart Mining 5G yang Perlu Kamu Ketahui!

Kandungan logam berat dalam air terbukti berdampak pada tingginya tingkat penderita autisme. Anak-anak yang terpapar secara kronis akan terserang berbagai penyakit akibat toksin sistemik. Ini dapat secara langsung mempengaruhi perilaku dan mengganggu mental dan neurologis.

Pencemaran logam berat juga sangat berbahaya, yaitu menimbulkan anemia dan kerusakan fungsi otak serta kegagalan fungsi ginjal. Keracunan logam berat pada orang dewasa ditandai dengan gejala seperti pucat, sakit dan kelumpuhan. 

Lahan bekas tambang tidak hanya berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Tapi sebenarnya lahan ini masih dapat digunakan lho, salah satunya bisa untuk budidaya perikanan, pertanian apalagi sumber air bersih. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Baca Artikel  Tujuan Reklamasi Tambang untuk Keberlanjutan Lingkungan

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer