PT Kideco Jaya Agung (Kideco) merupakan salah satu dari tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir kontraknya di tahun 2023. Jelang PKP2B berakhir, Kideco menunjukkan perkembangan bisnis yang memuaskan.
Kideco yang berdiri sejak 1982 silam memiliki konsesi tambang seluas 47.500 hektar (Ha) yang terletak di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
40% saham Kideco dimiliki langsung oleh PT Indika Energy, 51% saham Kideco juga dimiliki oleh Indika melalui PT Indika Inti Corpindo.
Adapun sisa 9% saham yang tersisa dimiliki oleh Samtan Co, Ltd asal Korea Selatan.
Dua tahun jelang PKP2B nya berakhir tepatnya pada akhir Mei 2021, Kideco telah memproduksi 15 juta ton batubara.
Hal ini menunjukkan perkembangan sebesar 8,9% pada jumlah produksi jika dibandingkan Mei 2020 sebesar 14 juta ton.
Head of Corporate Communication Indika Energy, Ricky Fernando mengaku, Kideco berkontribusi sekitar 55% dari seluruh pendapatan induk usahanya tersebut.
Jelang PKP2B berakhir, Kideco akan berfokus pada efisiensi biaya dan tetap berproduksi sesuai target, yakni sebesar 29,65 juta ton.
Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menetapkan bahwa PKP2B Kideco akan berakhir pada 13 Maret 2023 mendatang dan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), diharapkan dapat berdampak positif terhadap kepastian hukum dan investasi Kideco yang fundamental.
Baca Juga: Kideco Penyumbang PNBP dengan Kontribusi Rp2 Triliun Lebih
Jelang PKP2B nya berakhir, Kideo juga tampaknya tidak mau tergesa-gesa untuk mengajukan permohonan perpanjangan kontrak dan akan terlebih dahulu menunggu aturan turunan dari UU Minerba yang baru.
Aturan turunan tersebut yang akan mengatur lebih jelas terkait perpanjangan kontrak PKP2B menjadi IUPK.
Kideco juga tengah melakukan penyusunan Rencana Kerja Seluruh Wilayah (RKSW) sebagai pertimbangan Menteri ESDM dalam mengevaluasi luasan wilayah yang akan diberikan kepada Kideco saat PKP2B nya berakhir.