ilmutambang.com – Tidak dapat dipungkiri, kegiatan pertambangan akan membawa dampak tertentu terhadap. Misalnya seperti berubahnya bentang alam. berkurangnya pepohonan berkurangnya kesuburan tanah dan lain sebagainya.
Melihat hal ini terjadi, tentu para pengusaha pertambangan harus menaruh perhatian khusus terhadap kelestarian lingkungan hidup di wilayah lahan tambangnya.
Berbagai cara dapat dilakukan untuk mengembalikan kelestarian lingkungan bekas pertambangan, di antaranya dengan melakukan recovery, reklamasi, restorasi maupun rehabilitasi sehingga lingkungan dapat kembali berfungsi normal seperti sebelumnya.
Tapi yang menjadi pertanyaan, Kawan Tambang sudah tahu arti dari ke-empat definisi Recovery, Reklamasi, Restorasi dan Rehabilitasi? Untuk lebih jelasnya, yuk simak bersama penjelasannya di bawah ini:
- Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan. Sehingga produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terpelihara.
Rehabilitasi meliputi reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. Rehabilitasi difokuskan pada bagian kritis, misalnya hulu daerah aliran sungai.
- Reklamasi
Reklamasi adalah upaya untuk memperbaiki dan memulihkan kembali lahan yang rusak sehingga berfungsi kembali secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Reklamasi dilakukan pada lingkungan yang sudah mengalami perubahan permukaan tanah, yang menunjukkan berubahnya bentang alam di kawasan tersebut.
- Restorasi
Restorasi lebih berfokus pada pengawetan pengelolaan kawasan pelestarian alam. Misalnya saja dengan memulihkan ekosistem dengan memulihkan struktur, fungsi, dinamika populasi dan keanekaragaman hayati serta ekosistemnya. Restorasi meliputi pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar.
- Recovery
Recovery cakupannya lebih luas dari rehabilitasi lahan tambang. Pemulihan ini memanfaatkan mekanisme alam melalui suksesi alami, rehabilitasi dan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sudah seharusnya setelah menggunakan lahan untuk kegiatan pertambangan, setiap perusahaan tambang melakukan pemulihan lingkungan hidup di daerah pertambangnnya.
Selain itu, perusahaan pertambangan juga bertanggung jawab mengembalikan kondisi lingkungan hidup bekas tambang, sehingga kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga dengan baik.