ESDM permudah izin pertambangan berbasis digitalĀ – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong terciptanya kemudahan layanan pengurusan izin di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara.Ā
Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk merealisasikan terciptanya kemudahan pengurusan perizinan tambang tersebut adalah optimalisasi layanan berbasis digital dan online.
Oleh sebab itu pihak ESDM terus mendukung semua layanan pertambangan berbasis digital dan online.Ā
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Regulasi yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu itu dikeluarkan untuk mempermudah proses perizinan usaha pertambangan.
Tentu di awal akan menimbulkan cultural shock, namun kemudian semua akan lebih cepat, efektif dan efisien. Untuk memuluskan optimalisasi layanan digital dan online hanya perlu pembiasan.
Artinya, petugas yang biasa memberikan layanan melalui metode bertatap muka, harus beradaptasi dan membiasakan diri memberikan layanan secara online. Termasuk dalam mengurus layanan perizinan.
Biasanya pengurusan izin tersebut hanya bisa dilakukan di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian ESDM.
Baca Juga: Batubara, Komoditas Ekspor Utama Indonesia Pada 2021
Kini didelegasikan ke pemerintah daerah. Kemudahan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya perusahaan tambang ilegal.
Karena banyak penambang yang memilih tetap ilegal karena kesulitan mengurus perizinan.
Manfaat lain yang diberikan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tersebut, yaitu pemerintah daerah juga bisa mendapat manfaat dari perusahaan tambang yang ada di daerahnya.
Pemerintah daerah akan mendapat manfaat karena ikut andil dalam pengurusan izin dari perusahaan tambang tersebut.