Perusahaan tambang batubara maupun mineral wajib melakukan perencanaan tambang dan good mining practice untuk menjamin keselamatan para pekerja di pertambangan.
Perencanaan tambang (mine planning) meliputi tindakan prospeksi, eksplorasi dan studi kelayakan (feasibility study) yang dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Rancangan tambang (mine design) terdiri dari tindakan seperti pada perencanaan tambang. Namun melanjutkan dengan menentukan persyaratan, spesifikasi dan kriteria teknik, tujuan dan sasaran kegiatan, serta urutan teknis pelaksanaannya dengan data dan informasi yang lebih rinci dan pasti.
Rancangan digunakan untuk menghitungan segi teknis dan menentukan urutan kegiatan sampai tahap studi kelayakan (feasibility study).
Baca Juga: Investasi Smelter, Prospek Positif Industri Nikel Indonesia
Kemudian rancangan tersebut dijadikan acuan dasar pelaksanaan kegiatan yang meliputi rancangan batas akhir tambang, tahapan penambangan (mining stages and phases pushback), penjadwalan produksi dan material buangan (waste). Rancangan tersebut diperjelas menjadi rancangan bulanan, mingguan dan harian.
UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menetapkan 5 hal yang harus dilaksanakan dalam Good Mining Practice, yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan), Keselamatan Operasi Pertambangan, (KO Pertambangan) Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Pertambangan.
Teknik pertambangan yang baik bukan hanya menata tambang menjadi rapi, tetapi memperhatikan juga aspek K3, KO, termasuk pengelolaan sisa tambang baik cair, padat, gas sampai memenuhi baku mutu lingkungan serta reklamasi dan konservasi sumberdaya mineral.