Ilmutambang.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 20 November 2023 menetapkan kebijakan terbaru terkait Harba Batubara Acuan (HBA) November di angka US$ 139 per-ton.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM 394.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan HBA untuk Bulan November 2023.
Adapun dalam ketentuan penetapan HBA ini, Kementerian ESDM membagi batubara ke dalam 4 kategori, rinciannya sebagai berikut:
- Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, total sulphur 0,66 persen, dan ash 7,94 persen dikenakan harga US$ 139,8 per ton atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan HBA pada Oktober 2023 yang ditetapkan sebesar US$123,96 per ton.
- Kedua, untuk HBA I dengan kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32 persen, sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen berada di harga US$ 103,2 per ton atau meningkat dibandingkan dengan harga bulan Oktober 2023 sebesar US$ 81,38 per ton.
- Ketiga, untuk HBA II dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73 persen, sulphur 0,23 persen, dan Ash 3,90 persen berada di harga US$ 52,86 US$ per ton. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan HBA bulan Oktober 2023 yang ditetapkan sebesar 50,41 per ton.
- Keempat, untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30 persen, sulphur 0,24 persen, dan Ash 3,88 persen dibanderol US$ 28,49 per ton atau meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang ditetapkan sebesar US$ 25,50 per ton.
Perlu Kawan Tambang ketahui, penetapan formula HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan HBA yang diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Pertimbangan kebijakan penetapan HBA menjadi dasar untuk menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar.
HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.
Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga 2 bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara.