Royalti Batubara – Sejak Januari sampai saat ini, pemerintah Indonesia memperoleh durian runtuh dari tingginya harga komoditas global, khususnya komoditas batubara. Rezeki nomplok tersebut diperoleh dari meningkatnya penerimaan negara, baik itu melalui pajak atau bukan pajak yang dibayarkan oleh emiten pertambangan.
Kenaikan signifikan harga batubara global yang sempat menyentuh US$430 per ton (9/2022) didorong oleh permintaan tinggi pasca pembukaan ekonomi yang lebih luas semenjak penutupan besar-besaran selama pandemi.Â
Baca Lainnya: Kiamat Gas Eropa, Harga Logam Hitam Diprediksi Terus Membara
Akibat harga tinggi ini, pemerintah juga merasakan langsung manfaat tersebut khususnya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lewat royalti yang disetor oleh perusahaan tambang batubara.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, PNBP dari sektor pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) hingga September 2022 ini mencapai Rp 130 triliun.Â
Royalti dari sektor batubara menjadi penting, karena penerimaan ke negara tidak bergantung pada kinerja keuangan perusahaan karena dipotong langsung dari harga penjualan komoditas yakni bagian dari pendapatan perusahaan.
Besaran royalti yang disetorkan oleh perusahaan kepada negara juga beragam, tergantung jenis perizinan yang dimiliki apakah itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) yang merupakan bentuk perpanjangan izin dari yang disebutkan pertama setelah masa kontrak habis.
Untuk melihat hal menarik kehidupan anak tambang, bisa lihat di Instagram akun @ilmutambang.id ya.