Royalti Batubara – Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Pemerintah menetapkan setoran hasil penjualan batubara (royalti).
Pasal 16 Ayat huruf d angka 1 menjelaskan ketentuan royalti untuk penjualan batubara memiliki besaran beragam berdasar pada harga batubara acuan (HBA).
Sehingga skema tarif progresif akan diberlakukan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian ke depannya.
Apabila HBA kurang dari US$ 70 per ton. Maka dikenakan tarif sebesar 14% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Baca juga: 5 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia
Apabila HBA sama dengan atau lebih besar US$ 70 per ton hingga kurang dari US$ 80 per ton. Maka dikenakan tarif sebesar 17% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Apabila HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 80 per ton hingga di bawah US$ 90 per ton. Maka dikenakan tarif sebesar 23% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Apabila HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 90 per ton hingga di bawah US$ 100 per ton. Maka dikenakan tarif sebesar 25% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Manusia Membutuhkan Barang Tambang
Apabila HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 100 per ton. Maka dikenakan tarif sebesar 28% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Per April 2022 HBA ditetapkan sebesar US$ 288,40 per ton, jadi besaran tarif maksimum lah yang akan dikenakan untuk royalti.
Sementara itu, untuk penjualan batubara dari penghasilan usaha yang penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara ditetapkan yaitu sebesar 14%.
Penjualan batubara yang dimaksud oleh Pasal 4 ayat (4): 14% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.