Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan terdapat sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengamankan pasokan batubara untuk PLN.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO) di sektor kelistrikan tidak akan lagi terganggu.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah yaitu menginstruksikan PLN untuk membeli langsung seluruh kebutuhan batubara dari pemilik izin tambang. Mengingat selama ini PLN masih membeli 60% batubara dari perusahaan penambang dan 40% dari trader.
Selain itu, pemerintah juga meminta PLN untuk melakukan pembelian batubara dengan kontrak jangka panjang.
Mengingat selama ini PLN hanya melakukan pembelian batubara dengan kontrak jangka pendek yang sering berubah-ubah.
Untuk memastikan pasokan batubara PLN aman, pemerintah melalui Kementerian ESDM juga telah memperketat aturan DMO batubara melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 lalu.
Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi produsen batubara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO.
Pemerintah juga mengambil langkah untuk menetapkan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri kepada para pemegang izin usaha batubara sebesar 25%, dari rencana jumlah produksi batubara tahunan yang disetujui.
Baca Juga : Berburu Logam Tanah Jarang dari Abu Batubara
Dengan adanya langkah-langkah ini, pemerintah optimis dan percaya pasokan batubara untuk kelangsungan dan keandalan listrik PLN bisa terjamin.
Terlebih untuk memastikan kepentingan nasional serta mengantisipasi berbagai risiko yang mempengaruhi operasional, termasuk ketersediaan energi primer.