Jumat, September 29, 2023
Berita TambangKegiatan Tambang Dihentikan Sementara Akibat Pandemi

Kegiatan Tambang Dihentikan Sementara Akibat Pandemi

Sama seperti industri lainnya, sektor pertambangan juga merasakan dampak dari pandemi Covid-19. Sejumlah kebijakan dilakukan sektor pertambangan demi mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah terkait penanggulangan pandemi Covid-19, salah satunya adalah kegiatan tambang yang dihentikan sementara.

Kegiatan tambang yang dihentikan sementara  di tengah pandemi Covid-19, tentunya berdampak pada penurunan harga komoditas, dan terhambatnya kegiatan operasional pertambangan.

Namun, kebijakan penghentian sementara ini mau tidak mau harus dilakukan demi memutus penyebaran virus corona.

Kebijakan dihentikan sementara nya kegiatan tambang di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2018.

Keadaan yang dapat menjadi dasar penghentian sementara adalah keadaan kahar, keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan tambang, dan/atau kondisi lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi.

Baca Artikel  PT Kideco Beri Bantuan Oksigen Konsentrator dan Alat Medis

Berdasarkan pasal 113 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pandemi Covid-19 masuk kedalam keadaan kahar seperti pemberontakan, perang, kerusuhan sipil, epidemi, banjir, gempa bumi, kebakaran, dan bencana alam di luar kemampuan manusia. 

Permohonan penghentian sementara kegiatan tambang akibat pandemi Covid-19 wajib disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Respon Industri Tambang Kala Pandemi COVID-19

Kegiatan tambang yang dihentikan sementara karena keadaan kahar (pandemi Covid-19) diberikan jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali dalam setahun.

Penghentian sementara kegiatan tambang tidak akan mengurangi masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Artikel  Top! Tambang Bawah Tanah Gunakan Teknologi 4.0

Diberhentikan sementara nya kegiatan tambang yang berdampak pada perusahaan, maka harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan tata kelola masing-masing perusahaan yang berlaku secara internal. 

Perusahaan tambang yang melakukan dihentikan sementara juga wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkannya pada masyarakat.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer