Limbah batubara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) menjadi isu yang banyak dibicarakan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 yang menjadikannya sebagai kategori limbah non B3 mengingat limbah tersebut yang memiliki beragam manfaat.
Diketahui limbah fly ash sendiri merupakan abu hasil pembakaran batubara yang melayang ke atas, dan bottom ash adalah abu hasil pembakaran yang jatuh ke bawah. Limbah ini memiliki beberapa kandungan seperti karbon, nitrogen, dan silika.
Limbah batubara memiliki beragam manfaat, seperti untuk bahan baku atau bahan substitusi bahan baku untuk produk semen Portland, paving block, batako, dan pondasi jalan raya. Penerapan limbah batubara ini disebut sebagai waste to material.
Tidak hanya itu, limbah batubara ini justru dapat bernilai ekonomi karena dapat pula dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk. Hal ini karena komposisi dari limbah batubara FABA yang tidak berbahaya.Â
Untuk pemanfaatan limbah batubara FABA ini dilakukan melalui beberapa proses. Tahapan tersebut diawali dengan menganalisis karakteristik limbah yang digunakan.
Setelah itu, tentukan komposisi bahan baku yang sesuai dengan jenis produk yang diinginkan dan karakteristik limbah sebagai salah satu komponen dari bahan baku produk.
Baca Juga :Â STAL: Teknologi Nikel Ramah Lingkungan Karya Anak Bangsa
Melihat limbah batubara FABA yang tidak lagi termasuk dalam kategori limbah berbahaya dan memiliki beragam manfaat, maka akan dapat mengurangi biaya pengelolaan limbah sehingga bisa dialokasikan untuk mengubah limbah menjadi produk.