Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) merupakan limbah padat hasil pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dapat digunakan sebagai bahan baku keperluan di berbagai sektor, sehingga mampu membangkitkan ekonomi masyarakat.
Untuk itu, PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan material (FABA secara optimal. Optimalisasi pemanfaatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengkategorikan FABA sebagai Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai
Limbah batubara hasil pembakaran PLTU yang dulu jadi ancaman saat ini sudah menjadi limbah non-B3.
Sehingga limbah tersebut dapat dimanfaatkan dan diperdagangkan untuk mendulang rupiah yang bisa menghasilkan pendapatan dengan jumlah tidak sedikit.
Baca Juga: Naik 18%, Harga Batubara Diproyeksi Akan Terus Meroket
Meskipun demikian, pemanfaatan FABA limbah batubara tetap perlu mendapatkan persetujuan lingkungan agar bisa memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan standar dari dunia internasional, Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP).
Banyak negara sudah menyepakati saat ini FABA bukanlah limbah non B3. Indonesia sebenarnya tinggal menyepakati bagaimana perlakuan terhadap FABA sebagai limbah non B3, sehingga dalam pengoperasiannya ke depan nanti dapat menjadi lebih fleksibel, masif, environmental wise, dan tentu bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan untuk mengelola limbah Non B3, saat ini PLN dalam proses mengajukan permohonan revisi persetujuan lingkungan.