Selasa, September 17, 2024
MinerbaBatubaraMenyoal Pembebasan Sanksi Kompensasi DMO Produsen Batubara

Menyoal Pembebasan Sanksi Kompensasi DMO Produsen Batubara

Pemerintah telah menetapkan pembebasan kewajiban kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang menjerat produsen batubara tahun 2020.

Pembebasan sanksi kompensasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 255 K/30/MEM/2020 dan berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) tahap Operasi Produksi.

Lalu di dalam bagian Kedelapan disebutkan pembebasan sanksi kompensasi DMO oleh produsen batubara diberlakukan untuk pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Setelah sebelumnya produsen batubara akan dikenakan pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Baca Artikel  Sah! Pulau Timah Belitong Kini Resmi jadi Global Geopark

Pembebasan sanksi kompensasi DMO ini menimbulkan kekhawatiran, sebab bisa jadi produsen batubara akan lebih memilih ekspor karena harga jualnya yang lebih menjanjikan dan kebutuhan dalam negeri menjadi tidak terpenuhi.

Realisasi DMO di tahun 2020 sendiri tercatat hanya sebesar 108,45 juta ton atau 69,97% dari target yang telah ditetapkan sebesar 155 juta ton.

Melihat harga batubara yang sudah diatur sedemikian rupa, diharapkan produsen batubara tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri meskipun telah terbebas dari kewajiban kompensasi DMO.

Baca Juga : Pemerintah Wajibkan Eksplorasi Bagi Perusahaan Tambang

Sebelumnya Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengharapkan adanya kebijakan pembebasan sementara sanksi DMO mengingat serapan domestik di tengah semakin tergerusnya profitabilitas perusahaan. 

Baca Artikel  Dulang Rupiah dari Profesi Fotografer Tambang

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer