Mengikuti pergerakan ekonomi yang perlahan membaik, pemerintah saat ini turut menggenjot kinerja tambang dengan berbagai skema terencana.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid mengatakan pertambangan sebagai sektor vital ekonomi memberikan manfaat besar untuk pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Di mana skema terencana ini harus dibarengi dengan pengelolaan berasaskan kaidah-kaidah kegiatan tambang yang baik.
“Kebijakan minerba Indonesia menggambarkan satu bentuk rumah dimana baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang ada. Tentu saja, pondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3,” ungkapnya pada Jumat, (12/2/20).
Wafid memaparkan delapan skema terencana yang akan segera direalisasikan untuk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman.
Skema pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karakteristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha. Kedua, kaidah pertambangan yang baik. Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional.
“Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri,” ujar Wafid.
Kemudian strategi kelima adalah adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi.
Baca Juga: Keren! Ini Alasan Memilih Jurusan Teknik Pertambangan
Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tingggi. Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Dan yang terakhir, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang,” imbuhnya.
Kedelapan skema khusus ini ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha.
Pemerintah juga menyakini rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan (menurut data dan infomasi geospasial dan tematik), pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan.