Berita TambangPeningkatan Nilai Tambah Mineral Bagi Masyarakat dan Industri

Peningkatan Nilai Tambah Mineral Bagi Masyarakat dan Industri

Pemerintah memiliki tiga isu terkait peningkatan nilai tambah mineral yang fokus pada manfaatnya untuk masyarakat dan industri. 

Pertama mengenai pembangunan smelter serta ketahanan cadangan mineral. Kedua tentang kesiapan industri dalam negeri untuk menyerap produk-produk yang dihasilkan smelter. Ketiga adalah fokus proyeksi/prospek pasar hilir mineral di masa mendatang.

Pembahasan ini ditujukkan untuk bersama melihat apakah kebijakan yang diterapkan oleh sektor pelaku sudah sesuai dengan harapan. Pemerintah mengharapkan adanya inovasi baru dalam rangka membangun smelter.

Asisten Deputi Industri Ekstraktif, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bastian Halim mengatakan terdapat beberapa hambatan bagi para pelaku usaha dalam pengembangan smelter.

Baca Artikel  Indonesia Bakal Pesta, Harga Nikel Naik Terus!

Hambatan tersebut meliputi, perizinan alih fungsi lahan, tumpang tindih antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI) dan keterbatasan cash flow perusahaan untuk membangun smelter.

Tidak hanya itu terkait dengan pasokan bahan baku juga menjadi hambatan, terlebih untuk industri yang tidak memiliki pertambangan.

Pasokan energi serta infrastruktur jalan yang terbatas juga turut menjadi hambatan dan tariff royalty yang tidak berbeda secara signifikan. Termasuk bijih dan produk hilir. 

Pemerintah terus berupaya memberikan insentif baik secara fiskal dan non fiskal demi mendorong percepatan pembangunan smelter.

Baca Juga : Ternyata Limbah Batubara Punya Kandungan Mineral Berharga!

Beberapa insentif yang sudah dikeluarkan pemerintah antara lain:

  1. Izin ekspor terbatas untuk nikel kadar rendah dan washed bauxite. Bertujuan untuk membantu pendanaan perusahaan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2017.
  2. Pemberian fasilitas pajak penghasilan (tax allowance dan tax holiday) berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2016.
  3. Sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018.
  4. Mendorong investor smelter untuk membangun di kawasan industri baru maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  5. Kebijakan pengenaan royalti yang proporsional sesuai dengan produk yang dihasilkan.
  6. Harmonisasi IUP dan IUI.
  7. Dorongan gunakan listrik murah.
  8. Pembuatan produk slag sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Artikel  Peran Penting Batubara dalam Revolusi Industri & Modernisasi

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer