ilmutambang.com – Aturan pembukaan lokasi pertambangan tentunya menjadi syarat mutlak yang wajib ditaati oleh perusahaan tambang ketika menentukan wilayah tambang.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai badan pemerintah yang bertanggung jawab dalam industri pertambangan di Indonesia, telah memutuskan untuk menambah beberapa wilayah daerah yang masuk ke dalam kategori lokasi pertambangan yang baik.Â
Saat ini, setidaknya terdapat 20 wilayah tambang yang disebut akan mendapatkan izin sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Â
Ke-20 wilayah tersebut yang masuk dalam daftar Kementerian ESDM akan diberikan kepada perusahaan tambang lewat mekanisme lelang yang telah dilakukan oleh pemerintah setempat, yang tentunya sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat.Â
Lalu sebenarnya apa saja ya faktor yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan lokasi pertambangan yang baik yang wajib ditaati para perusahaan tambang?
- Data Yang Mencukupi
Lokasi pertambangan yang baik tentunya memiliki informasi detail terkait kondisi fisik yang akan dibuka menjadi wilayah pertambangan.Â
Oleh karena itu, pentingnya data terkait potensi dan informasi geologi yang akurat. Sehingga nantinya, setiap perusahaan yang akan membuka wilayah tambang memiliki data yang akurat mengenai kondisi lingkungan serta potensi yang akan didapat dari sumber daya alam yang ada di sana.
- Letak Geografis Yang Kuat
Kawasan tambang dengan lokasi yang baik tentunya harus berada di daerah dengan kondisi geografis yang kuat.Â
Alasannya karena ketika dalam proses eksplorasi harus diketahui besaran potensi yang ada di dalam wilayah tambang, setelah itu maka data yang diperoleh wajib diserahkan kepada pemerintah untuk selanjutnya dilakukan proses lelang.Â
- Potensi Mineral
Lokasi pertambangan yang baik tentunya harus memiliki potensi mineral yang bagus.Â
- Daya Dukung Lingkungan Hidup
Hal ini yang dimaksud yakni kemampuan dari lingkungan di lokasi pertambangan yang cukup untuk memberikan dukungan ekosistem.Â
Untuk mengetahui permasalahan ini dengan baik, sebaiknya dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas sumber daya dan lingkungan, rinciannya melalui seberapa besar kemampuan lingkungan untuk mendukung kegiatan para penduduk di sekitar serta ada tidaknya lahan bagi kelangsungan hidup lingkungan itu sendiri.
- Optimalisasi Sumber Daya Mineral di Wilayah Tambang
Sebelum proyek pertambangan dimulai, kegiatan optimalisasi sumber daya mineral yang ada harus bisa dipastikan seakurat mungkin.Â
Apabila tidak, maka kegiatan penambangan yang dilakukan akan memberikan dampak negatif dan ditakutkan tidak menghasilkan apa-apa.Â
- Kaidah Konservasi
Kewajiban mengenai masalah konservasi ini sudah tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2009 Pasal 96 dan 141. Aturan tersebut dibuat dengan tujuan agar bisa memanfaatkan bahan galian tambang yang optimal.Â
- Jumlah Penduduk
Biasanya lokasi pertambangan yang ada di Indonesia itu sangat dekat dengan areal pemukiman penduduk.Â
Sebelum membuka areal lokasi pertambangan, pemerintah setempat sudah memetakan tingkat kepadatan penduduk yang ada di lokasi pertambangan.
Sehingga ketika proses operasional siap dimulai, biasanya dilakukan relokasi penduduk dengan cara pembelian lahan oleh perusahaan agar tidak ada pemukiman penduduk di areal pertambangan.