Penyelamatan Lingkungan dengan Reklamasi dan Pascatambang

Penyelamatan Lingkungan dengan Keberhasilan Reklamasi Pertambangan
Penyelamatan Lingkungan dengan Keberhasilan Reklamasi Pertambangan

Permasalahan mendasar yang harus segera diselesaikan dalam proses pertambangan adalah reklamasi dan pascatambang yang bertujuan untuk melakukan penyelamatan lingkungan dan ekosistem di industri pertambangan.

Reklamasi sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kadar lingkungan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Sedangkan pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Pada hakikatnya, penyelamatan lingkungan dengan reklamasi dan  pascatambang juga harus dibarengi dengan pertimbangan dampak negatif terhadap lingkungan, produktivitas lahan, erosi, flora dan fauna, kesehatan masyarakat, hingga  perubahan iklim.

Baca Artikel  Pertambangan, Penopang Kejayaan Islam di Masa Lalu..

Maka dari itu, kegiatan reklamasi  serta pascatambang yang terintegrasi semestinya dilakukan sedini mungkin atau tidak sampai menunggu proses pertambangan secara keseluruhan selesai dilakukan.

Untuk mendukung hal tersebut, praktiknya kegiatannya ini pun harus berlandaskan pada regulasi reklamasi dan pascatambang, sebagaimana yang telah ditentukan di UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo PP No.78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Jo Peraturan Menteri No 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Prinsip hukum ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan usaha pertambangan batubara, dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi,dan partisipasi masyarakat.

Baca Artikel  Ini 18 Tips Agar Selamat Bekerja di Pertambangan

Meski prosedurnya secara rinci diatur dalam ketetapan pemerintah, nyatanya masih banyak wilayah tambang yang abai akan dokumen reklamasi dan pascatambang ini.

Beberapa pemerintah daerah bahkan masih menganggap dokumen perencanaan ini tidak begitu penting. 

Padahal dokumen reklamasi dan pascatambang yang sudah disetujui instansi berwenang perlu digunakan sebagai pedoman dan presentasi di kegiatan pertambangan nantinya.

Baca Juga: Mengenal Jurusan Kuliah di Teknik Pertambangan

Hingga saat ini masih banyak persoalan yang harus diurai satu persatu terkait reklamasi dan pasctambang yang ada.

Ini bukanlah masalah hasil atau proses yang harus cepat dilakukan dan eksekusi yang diinginkan semua pihak, namun pada hakikatnya, bagaimana mengurai permasalahan reklamasi dan pascatambang dan melakukan tindakan dengan benar.

Baca Artikel  Apa Itu Pertambangan Berwawasan Lingkungan?