Selasa, Oktober 8, 2024
Berita TambangPerbedaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Pertambangan

Perbedaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Pertambangan

Kegiatan pertambangan tidak hanya identik dengan  risiko dan tanggung jawab yang besar, melainkan di sektor ini para pekerja juga dituntut memahami perbedaan antara eksplorasi dan eksploitasi ketika berada di lapangan.

Kata ekploitasi dan ekplorasi sendiri sangat penting dan erat kaitannya dalam bidang pertambangan. Meskipun demikian, perlu diketahui jika kedua kata ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam pengoperasiannya. 

Jika mencermati definisinya secara mendasar, eksploitasi merujuk pada suatu kegiatan menggali potensi yang ada dalam sebuah wilayah tertentu secara lebih jauh dan mendalam, bahkan ada kalanya penggalian ini dilakukan dengan cara yang berlebihan.

Kendati demikian, tujuan eksploitasi adalah untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yang pengerjaanya bisa dilakukan dalam jangka pendek dan panjang. Dalam hal ini, tujuan pengambilan hasil bumi akan ditentukan langsung oleh para pelaku kegiatan tambang. 

Baca Artikel  Lahan Pascatambang Bermanfaat untuk Peternakan

Adapun kata eksplorasi merupakan garis besar dari kegiatan menjelajah. Kegiatan penjelajahan ini meliputi wilayah lama atau tempat baru yang tujuannya mempelajari segala hal yang berhasil ditemukan di lokasi yang dijelajah.

Eksplorasi pertambangan atau penjelajahan bisa mengenai apapun dan tidak terbatas pada satu hal atau suatu daerah yang luas. 

Adanya kegiatan eksplorasi akan membuat para pekerja tambang menggali potensi yang mungkin ada dan tersembunyi di dalam sebuah wilayah, yang nantinya penemuan tersebut juga digunakan untuk tujuan komersial maupun ilmu pengetahuan. 

Disamping itu, eksplorasi sangat penting diterapkan dalam penambangan komoditas bumi seperti batubara dan mineral. Hanya saja kegiatan eksplorasi harus dilakukan dengan baik dan berpedoman pada prinsip hukum.

Baca Artikel  Wajib Tahu! Celana Jeans Bermula dari Industri Tambang

Baca Juga: Ini 3 Komoditas Tambang Unggulan RI di Masa Depan!

Ketika perusahaan pertambangan hendak melakukan ekploitasi dan ekplorasi, maka perizinan terkait dari berbagai pihak harus didapatkan.

Selain itu, tindakan keduanya harus memperhatikan ketentuan negara, sebagaimana aturan tersebut telah tertuang pada UUD Pasal 33 ayat 3, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer