Jumat, September 13, 2024
Berita TambangReboisasi! Cara Pulihkan Lingkungan Bekas Tambang

Reboisasi! Cara Pulihkan Lingkungan Bekas Tambang

Forkopimda dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bangka Barat melakukan reboisasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang ilegal seluas lima hektar di kawasan Hutan Lindung (HL) Jenu Muntok Bangka Barat, Jumat, 28 Januari 2022.

Lahan tersebut ditanami 800 pohon mente dan 200 bibit kayu putih. Kemudian akan dirawat bersama, hasilnya untuk Gapoktan dan masyarakat setempat.

Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan, sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.  

Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. 

Baca Artikel  Wow! Lahan Bekas Tambang Di Inggris Disulap Jadi PLTP

Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitasi hutan dan lahan. Kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan, sedangkan kegiatan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan.  

Rehabilitasi hutan dan lahan diprioritaskan pada lahan kritis, terutama yang terdapat di bagian hulu daerah aliran sungai, agar fungsi tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan dapat dipertahankan secara maksimal.   

Baca Juga: Reboisasi, 5 Upaya Reklamasi untuk Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang

Pihak keamanan setempat akan melakukan penindakan tegas kepada para penambang timah ilegal yang masih lancang merusak lahan eks tambang yang baru direboisasi dengan seribu pohon tersebut.

Kegiatan tersebut merupakan pembinaan dan edukasi melalui gerakan menanam pohon, khususnya di wilayah hutan lindung yang telah rusak diakibatkan penambangan. Gerakan ini adalah semangat untuk tidak merusak lingkungan.  

Baca Artikel  Mengenal Fungsi Water Truck di Pertambangan

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer