Siasat Kideco Jaya Agung soal pelarangan ekspor batubara – Perusahaan induk PT Kideco Jaya Agung (KDC), PT Indika Energy Tbk (INDY) menanggapi soal pelarangan kegiatan ekspor batubara sesuai aturan pemerintah sepanjang 1-31 Januari 2022.
Emiten berkode INDY menjalankan produksi dan mengekspor batubara melalui anak usahanya, Kideco.
Head of Corporate Communications Indika Energy Ricky Fernando mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu peran Indonesia sebagai eksportir batubara.
Ricky juga menambahkan, sebagai perusahaan yang selalu memenuhi kebutuhan energi nasional, Kideco telah mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah termasuk memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
Kebijakan itu mengharuskan pelaku usaha mengalokasikan 25 persen dari total produksi batubara tahunannya untuk kepentingan dalam negeri.
Kideco juga telah memenuhi ketentuan DMO pada 2021 sebesar 34 persen dari total produksi. Artinya, dengan target produksi 35,7 juta ton, Kideco telah memenuhi ketentuan pemerintah dengan capaian pemenuhan dalam negeri 12,1 juta ton.
“DMO Kideco tahun 2021 mencapai 34 persen,” ujar Ricky, Senin (3/1/2022).
Ricky melanjutkan, kebijakan pelarangan ekspor bisa mempengaruhi industri batubara secara keseluruhan.
Sebagai upaya mengantisipasi aktivitas ekspor yang tertunda, perusahaan induk Kideco tersebut bakal tetap menjaga produktivitas serta melakukan optimalisasi dan efisiensi kinerja.
Baca Juga: Kideco – Polda Kaltim Kerja Sama Fasilitasi Vaksin Gratis
Apabila implementasi larangan ekspor berkepanjangan, tambah Ricky, pihaknya khawatir bisa memberi dampak domino bagi industri tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM menetapkan larangan ekspor batu bata hingga 31 Januari 2022.
Larangan itu untuk menjamin pasokan batu bata dalam negeri memadai seiring defisit stok di pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) maupun independent power producer (IPP).