Sejak 4 Agustus 2021 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali meresmikan aturan terbaru terkait kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Pada aturan tersebut, pemerintah menetapkan akan memberikan sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
Jika dalam keadaan mendesak DMO tidak terpenuhi, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) dapat menunjuk produsen untuk memenuhi kewajiban DMO.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara tahunan yang disetujui oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan sendiri, dan bahan baku/bahan bakar industri.
Aturan terbaru tersebut mewajibkan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi (IUP-OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi (IUPK-OP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tahap OP, dan IUPK yang wajib memenuhi persentase DMO tersebut.
Para pengusaha batubara yang tidak memenuhi persentase penjualan DMO batubara atau tidak memenuhi kontrak penjualan, akan dikenai pelarangan penjualan batubara ke luar negeri hingga dapat memenuhi DMO.
Selain itu, perusahaan batubara yang tidak memenuhi ketentuan DMO tersebut juga akan dikenai sanksi berupa pembayaran denda.
Denda ini sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batubara untuk DMO dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri yang tidak terpenuhi.
Aturan terkait pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dan pengenaan denda juga akan diberlakukan untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang tidak memenuhi DMO sesuai kontrak penjualan.
Adapun harga jual batubara untuk DMO ditetapkan US$70 metrik/ton yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0.8%, dan ash 15%.
Baca Juga : Nasib Industri Batubara di Era Net Zero Emission
Aturan baru ini tentunya untuk suatu pelaksanaan DMO yang optimal. Semua kebutuhan pembangkit listrik batubara dalam negeri diharapkan dapat berfungsi dan tidak ada pemadaman listrik.