Sustainable Ecotourism di Lahan Bekas Tambang
Melalui Skema Hutan Kemasyarakatan program Perhutanan Sosial, saat ini Provinsi Bangka Belitung merehabilitasi bekas galian tambang menjadi ekowisata berkelanjutan (sustainable ecotourism).
Sejumlah lubang menyerupai danau tersebar sejauh mata memandang di bumi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Lubang-lubang menganga itu adalah bekas galian pertambangan timah.
Konon, tanah di Bangka Belitung kaya mineral timah dan sudah dimanfaatkan sejak zaman Kerajaan Sriwijaya pada abad ke-7.
Bahkan Gubernur Jenderal Inggris, Thomas Stamford Raffles pada 1812 mengatakan bahwa Bangka Belitung adalah tempat timah terkaya yang tidak ada bandingannya di dunia.
Namun, sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 146 Tahun 1999 disusul Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, pemerintah tidak lagi menggolongkan timah dalam komoditas strategis.
Maka dari itu, masyarakat pun berlomba menambang timah. Tak peduli merusak lingkungan, dari daratan sampai pesisir tidak luput jadi wilayah galian.
Meski bukan lagi komoditas strategis, timah masih dianggap sebagai komoditas yang mudah menghasilkan pundi-pundi uang.
Ini terlihat dari jajak pendapat dari 69% responden di Bangka dan 63% di Belitung dalam buku Ekonomi Politik Sumber Daya Timah [Kronik Bangka Belitung] pada 2018.
Masyarakat setempat sangat setuju ekonomi Bangka Belitung apabila bergantung pada komoditas timah.
Ditambah, data Produk Domestik Regional Bruto komoditas timah pada 2019 menyumbang 40% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Bangka Belitung.
Namun belakangan, pemerintah daerah menyadari, pendapatan ekonomi bukan segalanya. Terutama apabila hasil yang didapat harus ditukar dengan kerusakan lingkungan.
Bangka Belitung harus memiliki sektor unggulan ramah lingkungan supaya tidak lagi bergantung pada pertambangan.
Baca Juga: Produksi dan Penjualan Produk Tambang Capai 88%
Pemerintah daerah kemudian berkolaborasi dengan masyarakat dalam memperbaiki kondisi lingkungan lewat program Perhutanan Sosial sejak 2010. Namun implementasinya baru terjadi pada 2014.
Strategi supaya masyarakat mau mengubah kebiasaan dari penambang jadi pengelola lingkungan.
Sejak program Perhutanan Sosial berjalan, khususnya skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) diterapkan.
Terdapat sejumlah kawasan bekas tambang direhabilitasi dan dikembangkan menjadi ekowisata. 70% HKm memanfaatkan menjadi jasa lingkungan.