Top Global! Cadangan Nikel Indonesia 72 Juta Ton

Top Global! Cadangan Nikel Indonesia 72 Juta Ton
Top Global! Cadangan Nikel Indonesia 72 Juta Ton

Berdasarkan data USGS dan Badan Geologi, Kementerian ESDM cadangan deposit nikel Indonesia berjumlah 72 juta ton.

Cadangan tersebut menempati posisi pertama di dunia, dengan porsi mencapai 52 persen dari total cadangan dunia saat ini yaitu sekitar 139 juta ton.

Data Kementerian ESDM tahun 2019 menunjukkan produksi bijih nikel RI mencapai 800.000 ton. Jumlah tersebut juga menjadikan RI berada di peringkat satu, diikuti dengan Filipina sebanyak 420.000 ton , lalu Rusia dengan 270.000 ton dan Kaledonia Baru sebanyak 220.000.

Potensi cadangan nikel di luar wilayah operasi pertambangan RI mencapai jumlah 4,5 miliar ton. Laporan Kementerian ESDM menyatakan jika jumlah tersebut sangat besar dan lebih dari 30 kali lipatnya cadangan nikel dunia saat ini. Membutuhkan beberapa dekade bagi RI untuk mencapai titik habis berdasarkan jumlah tersebut.

Baca Artikel  Penasaran Gimana Cara Penambangan Bijih Timah? Simak Disini!

Di RI wilayah Sulawesi merupakan sentra nikel terbesar. Dari jumlah smelter nikel yang sudah beroperasi di RI hingga tahun 2020 mencapai 323 izin usaha. Dari lima wilayah persebaran izin usaha, 85 persen perizinan berada di wilayah Sulawesi.

Sulawesi memiliki Green Field sebesar 77%. Green Field merupakan batuan pembawa mineralisasi nikel laterit. Sedangkan lateritnya adalah endapan yang dihasilkan oleh proses pelapukan batuab dasar (batuan serpentin).

Sedangkan cadangan pada wilayah Sulawesi mencapai 2,6 miliar ton bijih.

Setidaknya terdapat 273 izin usaha pertambangan yang tersebar di Sulawesi seperti Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultara). Dari ketiga daerah tersebut, Sultara memiliki cadangan nikel terbesar mencapai 1,8 miliar ton.

Baca Artikel  Mengenal Ragam Manfaat FABA di Bidang Konstruksi

Baca Juga : Keren! RI Masuk Kategori Tambang Nikel Terbesar di Dunia

Ketiga wilayah tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) merujuk kepada Perpres No 109 Tahun 2020.

Dengan melimpahnya nikel di RI dengan pengelolaan yang tepat dan mengedepankan kelestarian lingkungan, maka harta karun nikel ini dapat memberikan kemajuan negara di masa mendatang.