ilmutambang.com – Setiap kawasan tambang memiliki rambu lalu lintas pertambangan yang perlu dipahami maksudnya. Mengapa demikian? Sebab ini berkaitan dengan keselamatan dan kelancaran selama proses kegiatan pertambangan.
Rambu lalu lintas untuk menjamin kenyamanan, ketertiban, keamanan dan kelancaran pengguna jalan. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda. Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Rambu lalu lintas pertambangan adalah bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Rambu-rambu Lalu Lintas Tambang
Untuk kalian yang ingin terjun ke dunia tambang, berikut beberapa rambu di pertambangan:
-
Rambu Larangan
Rambu larangan, yaitu larangan untuk berhenti, larangan untuk parkir dan larangan untuk masuk.
Rambu larangan biasanya memiliki warna dasar putih dengan tepian berwarna merah yang berisikan lambang atau tulisan yang dicoret dengan warna merah.
-
Rambu Peringatan
Rambu peringatan, yaitu memperingatkan pengguna jalan agar lebih berhati-hati. Peringatan tersebut misalnya, ada perubahan kondisi jalan, kawasan rawan bencana dan kondisi jalan yang berbahaya.
Rambu peringatan biasanya memiliki warna dasar kuning dengan lambang dan tulisan berwarna hitam.
-
Rambu Perintah
Rambu perintah, yaitu perintah kepada pengguna jalan atas batas kecepatan, jalur dan arah yang perlu diikuti.
Rambu perintah biasanya berbentuk bundar dengan warna dasar biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih.
-
Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk, yaitu memberikan panduan kepada pengguna jalan tentang petunjuk jalan, jarak, jurusan dan fasilitas umum.
Rambu petunjuk biasanya memiliki warna dasar yang berbeda-beda, seperti hijau (jurusan), coklat (petunjuk kawasan) dan biru (fasilitas umum atau batas wilayah).
Itulah penjelasan tentang arti rambu lalu lintas di kawasan tambang dan disarankan untuk selalu menaati rambu lalu lintas yang ada guna menjaga keselamatan bersama.