ilmutambang.com – Pekerja tambang merupakan salah satu profesi yang berkaitan dengan industri pertambangan di Indonesia. Sebagai pekerja tambang harus tahu hak dan kewajiban saat melakukan pekerjaannya.
Dalam pekerjaan yang dilakukan, pekerja tambang melakukan penambangan dan penggalian menggunakan berbagai alat perlengkapan untuk menggali barang tambang. Beberapa barang yang ditambang juga beragam lho, mulai dari mineral, batu karang, dan berbagai kandungan non logam lainnya
Demi melindungi dari risiko kecelakaan atau penyakit saat bekerja, pekerja tambang mempunyai hak dan kewajiban yang perlu diketahui.
Hak dan kewajiban pekerja tambang ditetapkan dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selain itu, Kepmen No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Ada pula UU No.1 Tahun 1970 Bab VIII pasal 12 tentang Hak dan Kewajiban Tenaga kerja dan pasal 13 tentang Kewajiban memasuki Tempat Kerja.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apa saja hak dan kewajiban pekerja tambang? Untuk selengkapnya, langsung simak berikut ini yuk!
Hak dan Kewajiban Pekerja Tambang
Hak adalah semua yang dimiliki oleh pekerja dalam bentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh pekerja dengan penuh tanggung jawab.
Hak dan kewajiban ini saling berkaitan dan mempunyai hubungan sebab akibat satu dengan yang lainnya.
Pekerja tambang akan mendapatkan haknya jika telah melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, mereka perlu memahami setiap hak dan kewajibannya supaya pekerjaan dan kehidupannya terjamin.
Hak Pekerja Tambang
- Hak untuk hidup, selamat dan sehat dalam bekerja.
- Mendapatkan alat perlindungan diri.
- Menyatakan keberatan saat bekerja jika persyaratan keselamatan dan kesehatan tidak terpenuhi dengan baik.
- Mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
- Mendapatkan pembinaan dalam mencegah kecelakaan kerja.
- Meminta semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja dilengkapi.
Kewajiban Pekerja Tambang
- Melaksanakan pekerjaan sesuai tata cara kerja yang ditentukan dan aman.
- Mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Menggunakan alat-alat pelindung diri sesuai ketentuan.
- Melaporkan dan mengambil tindakan jika terjadi bahaya.
- Melaporkan kejadian di lapangan kapada pengawas lapangan.
- Mematuhi dan mentaati berbagai syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
- Memperhatikan dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain jika terjadi bahaya.
Itu dia informasi mengenai hak dan kewajiban saat bekerja di pertambangan sesuai dengan UU yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat ya Kawan..