Jenis Jalan di Pertambangan – Dalam Lampiran II Kepmen ESDM No 1827K/30/MEME/2018 Tgl. 07 Mei 2018 mengenai Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan, salah satunya mengatur mengenai Jalan Pertambangan.
Jalan Pertambangan adalah jalan yang dibuat khusus untuk kegiatan pertambangan, yang berada di daerah pertambangan atau wilayah proyek, yang meliputi jalan penunjang dan jalan tambang.
Jalan tambang adalah jalan yang terdapat pada daerah pertambangan dan wilayah proyek, yang digunakan dan dilalui oleh kendaraan pemindah tanah mekanis dan alat penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang, dan kegiatan penunjang pertambangan.
Jalan Penunjang adalah jalan yang disediakan untuk jalan transportasi barang/orang di dalam suatu daerah pertambangan dan wilayah proyek untuk mendukung operasi pertambangan atau penyediaan fasilitas pertambangan.
Jalan Masuk adalah jalan untuk memasuki daerah tambang permukaan dan tambang bawah tanah.
Dalam pembangunan Jalan Pertambangan maka hal yang perlu diperhatikan, yaitu lebar jalan, grade, radius tikungan dan super elevasi.
Kemudian jenis, jumlah dan kapasitas serta penambahan kapasitas angkut sebesar 25% dari laju produksi.
Untuk lebar Jalan tambang harus mempertimbangkan kendaraan angkut terbesar yang melintasi jalan tersebut, paling kurang:
- 3.5 kali lebar kendaraan angkut terbesar untuk jalan tambang dua arah.
- 2 kali kendaraan angkut terbesar untuk jalan tambang satu arah.
- Lebar jembatan sesuai dengan ketentuan di atas.
Tanggul pengaman disediakan di sisi luar badan jalan pada setiap jalan tambang dengan ketinggian 3/4 diameter roda terbesar dan memperhitungkan limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan tambang.
Sistem penyaluran air yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi dan dipeliharan dengan baik di sepanjang jalan tambang.
Badan jalan tambang dibentuk kemiringan melintang (cross fall) paling kurang 2% (Baik Single/Double cross fall).
Kemiringan (Grade) dibuat tidak boleh lebih dari 12% dengan memperhitungkan: spesifikasi kemampuan alat angkut, jenis material jalan dan rasio penggunaan bahan bakar.
Lebar, radius tikungan dan superelevasi harus mampu menahan gaya dari setiap jenis kendaraan yang melintas dengan batas kecepatan yang telah ditentukan.
Pemisah jalur dipasang pada setiap tikungan dan persimpangan jalan dengan tinggi paling kurang 1/2 diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar.
Sudut Belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70 derajat. (Radius yang dipersyaratkan adalah 70 -90 derajat)
Pemeliharaan dan perawatan jalan pertambangan dilakukan agar tidak menghambat kegiatan pengangkutan.