Banyak yang tidak mengetahui bahwa mobil – mobil besar yang berada di kawasan pertambangan itu tidak boleh sembarangan orang bisa berkendara di kawasan pertambangan?
Ternyata perlu Surat Izin Mengemudi ( SIM ) khusus untuk bisa mengendarai mobil pertambangan loh.
Kendaraan besar tersebut mulai dari traktor, eskavator hingga truk berdimensi besar.
Untuk mengendarai kendaraan operasional pertambangan tersebut, dibutuhkan Surat Izin Mengemudi Perusahaan (Simper) agar sang sopir bisa hilir mudik di kawasan pertambangan.
Memang informasi ini masih sangat jarang disosialisasikan pemerintah, padahal landasan hukumnya sudah ditentukan.
Seperti tertera dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 555 tahun 1995 artikel 28.
Pada intinya Kepmen itu berisi tentang setiap perusahaan tambang diwajibkan mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada karyawannya untuk menghadapi bahaya disesuaikan dengan jenis pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan.
Salah satu bentuknya adalah seperti membuat SIM khusus untuk mobil pertambangan seperti Simper itu.
Untuk mendapatkan Simper, setiap pemohon wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang masih berlaku, yaitu SIM A (untuk mobil), SIM B1 (untuk truk/bus), dan SIM B2 (untuk alat berat).
Pemohon harus mengikuti pelatihan teori dan praktik sebelum mengikuti ujian mendapatkan Simper, dan diizinkan menjalankan mobil pertambangan kelas ringan (light vehicle) dan alat berat.
Pelatihan dan ujian mendapatkan Simper ditawarkan setiap bulannya dengan jadwal yang rapi dan pengaturan pelatih yang andal.
Pada pelatihan teori, pemohon Simper akan diperkenalkan dengan lalu lintas tambang, rambu-rambu lalu lintas, dan budaya berkendara di dalam suatu tambang, seperti di Tambang Emas Martabe.
Sedangkan pada pelatihan praktik, pemohon akan melakukan praktik mengendarai mobil pertambangan ringan atau alat berat dengan berbagai situasi dan kondisi.
Bila lulus ujian, peserta berhak mendapatkan Simper yang berlaku selama lima tahun.
Bila Simper habis masa berlakunya maka aplikasi permohonan untuk mengikuti pelatihan penyegaran dan ujian harus diajukan kembali.
Baca Juga: Yuk Kenali Apa Itu Deep Sea Mining!
Sebagai contoh, selama satu tahun terakhir, lebih dari 150 pemohon dari karyawan Tambang Emas Martabe dan kontraktor telah lulus dan mendapatkan Simper, diantaranya 153 orang pekerja pria dan empat orang pekerja wanita.
“Simper membuat kami mampu mendongkrak kinerja secara maksimal dan kami mengerti bahwa bahaya saat bekerja dapat terjadi setiap saat,” ujar Manajer Perizinan dan Hubungan Pemerintahan Septamto Inkiriwang, yang sudah memiliki Simper lebih dari 15 tahun.