BPS juga mencatat upah rata-rata sebulan untuk pekerja yang tak tamat SD yakni Rp 1,54 juta, kemudian upah bagi buruh yang sama sekali tak mengenyam bangku sekolah sebesar Rp 1,17 juta.
Provinsi DKI Jakarta tercatat memiliki rata-rata upah sebulan tertinggi yakni sebesar Rp 4,42 juta.
Kemudian daerah dengan rata-rata upah terendah yaitu Sulawesi Barat sebesar Rp 1,96 juta.
Kemudian BPS juga menggolongkan upah berdasarkan lapangan kerja utama.
Posisi tertinggi pekerja dengan upah tertinggi yakni mereka yang berprofesi di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 4,77 juta (data tahun 2019).
Dikutip dari sumber lain, profesi pertambangan juga menjadi salah satu pekerjaan yang menawarkan gaji yang cukup tinggi, yakni Rp 6-8 juta untuk fresh graduate dan Rp 10-40 juta untuk senior.
Selain itu, Gaji COO di pertambangan bisa sampai Rp 150-300 juta.
Tapi gaji ini tentu sebanding dengan risiko yang ditanggung. Belum lagi, bekerja di pertambangan berarti harus jauh dari keluarga.
Baca Juga: NTB Ternyata Simpan Harta Karun Selain Emas, Apa Itu?
Selanjutnya upah pekerja di sektor jasa lain dirangkum BPS sebagai penerima upah paling rendah yaitu sebesar Rp 1,63 juta.
Penggolongan penerima upah juga didasarkan pada jenis pekerjaan utama.
Dimana tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan jadi profesi dengan rata-rata upah tertinggi sebesar Rp 6,54 juta.
Seterusnya, yakni golongan tenaga kerja pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan yang upah rata-rata nasionalnya sebagai menempati posisi paling rendah yaitu sebesar Rp 1,17 juta per bulan.




