Selasa, Oktober 8, 2024
MinerbaBatubara9 Insentif Pemerintah Untuk Hilirisasi Batu Bara

9 Insentif Pemerintah Untuk Hilirisasi Batu Bara

9 Insentif Pemerintah Untuk Hilirisasi Batu Bara

9 Insentif Pemerintah Untuk Hilirisasi Batu Bara
9 Insentif Pemerintah Untuk Hilirisasi Batu Bara

Pemerintah saat ini tampak serius untuk menggenjot peningkatan nilai tambah dalam industri batubara, khususnya hilirisasi melalui skema gasifikasi. 

Terdapat sembilan insentif yang akan diberikan pemerintah untuk mendorong proyek peningkatan nilai tambah dalam industri batu bara. Berikut rinciannya:

1). Insentif pertama adalah pemberian royalti hingga 0% untuk batubara yang diolah dalam skema gasifikasi.

2).  Kedua, formula harga khusus batubara untuk gasifikasi. 

3). Ketiga, masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi. Misalnya perpanjangan 10 tahun sampai dengan keekonomian dari umur proyek itu. 

Ketiga insentif di atas sedang dibahas oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Baca Artikel  INDY Tak Lagi Bergantung Pada Batubara

4). Keempat berupa tax holiday (PPh badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara). 

5). Kelima, pembebasan PPN jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0%. 

6). Keenam, pembebasan PPN EPC kandungan lokal. 

Usulan insentif poin keempat dan kelima ini sedang dibahas oleh Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

7). Ketujuh adalah harga patokan produk gasifikasi seperti harga patokan Dimethyl Ether (DME). 

8). Kedelapan, pengalihan sebagian subsidi LPG ke Dimethyl Ether (DME) sesuai porsi LPG yang disubstitusi. 

Insentif kedelapan sedang dibahas oleh Kementerian ESDM dan Kemenkeu. 

9). Kesembilan, kepastian offtaker produk hilirisasi.

Baca Juga: Mitrabahtera Dapat Kontrak Rp 147 Miliar dari Kideco

Baca Artikel  Memahami Kontrak Karya untuk Pertambangan

Pemerintahan di bawah Jokowi sekarang juga sudah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyusun roadmap pengembangan dan pemanfaatan batubara. 

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer