Setiap perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan pertambangan di suatu wilayah wajib menjalankan prosedur khusus dari pemerintah yaitu, mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Izin Usaha Pertambangan sendiri merupakan acuan dan langkah pemerintah dalam menghindari pertambangan ilegal. Ketetapan IUP didasarkan pada peraturan pemerintah dengan melakukan permohonan wilayah kepada menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota sesuai kewenangannya.
Untuk memperoleh IUP terdapat dua tahapan pengajuan yang harus dilakukan. Pertama, perusahaan tambang harus melakukan pemberian WIUP batuan. Proses ini dimulai dengan melakukan pengajuan permohonan wilayah. Pihak perorangan atau badan usaha dapat memberikan permohonan wilayah kepada menteri, gubernur, dan bupati untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Baca Juga : Indonesia Siap Punya Smelter Tembaga Baru
Berikutnya, pernyataan rekomendasi, di mana Bupati atau walikota akan memberikan rekomendasi kepada gubernur lalu berlanjut pada pemberian rekomendasi kepada menteri untuk memberikan WIUP kepada pemohon. Untuk proses ketiga, pemohon melakukan pemenuhan syarat terkait koordinat geografis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta.