Jumat, Maret 29, 2024
Berita TambangYuk Simak Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan

Yuk Simak Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan

ilmutambang.comSetiap perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan pertambangan di suatu wilayah wajib menjalankan prosedur khusus dari pemerintah yaitu, mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Izin Usaha Pertambangan sendiri merupakan acuan dan langkah pemerintah dalam menghindari pertambangan ilegal. Ketetapan IUP didasarkan pada peraturan pemerintah dengan melakukan permohonan wilayah kepada menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota sesuai kewenangannya. 

Untuk memperoleh IUP terdapat dua tahapan pengajuan yang harus dilakukan. Pertama, perusahaan tambang harus melakukan pemberian WIUP batuan.  Proses ini dimulai dengan melakukan pengajuan permohonan wilayah.

Pihak perorangan atau badan usaha dapat memberikan permohonan wilayah kepada menteri, gubernur, dan bupati untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). 

Baca Artikel  Indonesia Siap Punya Smelter Tembaga Baru

Berikutnya, pernyataan rekomendasi, di mana Bupati atau walikota akan memberikan rekomendasi kepada gubernur lalu berlanjut pada pemberian rekomendasi kepada menteri untuk memberikan WIUP kepada pemohon. Untuk proses ketiga, pemohon melakukan pemenuhan syarat terkait koordinat geografis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta. 

Proses keempat, menunggu pemberian keputusan. Menteri, gubernur, dan bupati atau walikota akan memberikan keputusan terhadap permohonan izin wilayah usaha tambang dengan rentan waktu maksimal 10 hari kerja setelah permohonan diterima oleh pihak pemerintah. Kemudian proses terakhir berkaitan dengan penyampaian keputusan. Keputusan ini diambil oleh pihak pemerintah yang akan disampaikan kepada pemohon secara tertulis. 

Baca Artikel  Smelter Pertambangan, Yuk Ketahui Lebih Lanjut Di Sini!

Adapun dalam tahapan kedua, perusahaan tambang harus melakukan pengajuan IUP operasi produksi sebagai syarat untuk melaksanakan produksi tamban. Tahapan ini meliputi tiga proses utama. Di awal adalah proses pemberian IUP operasi produksi. Pihak perseorangan atau badan usaha yang telah memperoleh IUP eksplorasi harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak pemerintah untuk memperoleh IUP operasi produksi.

Kemudian, pemohon harus melakukan pengajuan permohonan wilayah di luar WIUP. Dalam hal ini pihak perseorangan atau badan usaha yang telah memperoleh semua izin untuk melakukan usaha tambang dapat mengajukan permohonan wilayah lain. Terakhir, perusahaan mendapatkan tanda batas wilayah. Pemegang IUP operasi produksi harus melakukan pemberian tanda batas pada WIUP setelah 6 bulan mendapatakam IUP tersebut.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer